Bobol Rumah Lewat Atap Saat Subuh, Komplotan Curat Gasak Motor dan HP Warga Way Ratai — Satu Diringkus, Satunya Masih Berkeliaran!

Polisi bergerak cepat, pelaku tak sempat bersembunyi lama


 

MEDIA-SIBER.COM | Pesawaran

Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin kembali menunjukkan taringnya. Mereka berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Candisari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

 

Aksi pencurian yang meresahkan warga itu terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah seorang petani bernama Ngadiono (54). Modusnya cukup nekat — pelaku berinisial JA bersama seorang rekannya AS (kini masih DPO) masuk ke dalam rumah korban lewat atap.

 

Setelah berhasil masuk, keduanya membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna silver keluaran 2023 serta 3 unit handphone: merek Realme, Infinix, dan satu lagi yang belum diketahui jenisnya. Mereka kabur melalui pintu samping rumah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

BANYAK DIBACA :  Ucapan Hormat MEDIA-SIBER.COM di Hari Bhayangkara ke-79: Teruslah Menjadi Pelindung yang Menyejukkan

 

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S, S.H., berhasil melacak keberadaan pelaku.

 

Pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 05.00 WIB, JA (26) berhasil diamankan di wilayah Desa Maja. Dalam interogasi, JA mengaku melakukan pencurian itu bersama AS, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang-barang yang belum ditemukan — termasuk 2 unit handphone — masih dibawa oleh AS.

BANYAK DIBACA :  “Polisi Bertani!” — Bhabinkamtibmas Pesawaran Turun ke Kebun Warga Demi Perut Kenyang Rakyat

 

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti penting, di antaranya:

● 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe silver tahun 2023

● 1 unit sepeda motor Honda Beat Street hitam (Noka dan Nosin tidak diketahui)

● 1 lembar STNK BE 2781 R atas nama Kesi Fitriasari

● 2 set kunci kontak Honda Beat Deluxe

● 1 set kunci kontak Honda Beat Street

● 1 set kunci cakram + kuncinya

● 1 unit HP Realme C21Y warna hitam

● 1 lembar fotokopi surat leasing dari PT. FIF Finance

 

Saat ini, pelaku JA dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Padang Cermin. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku AS masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

BANYAK DIBACA :  Ketuk Pintu, Sentuh Hati: Bhayangkari Pesawaran Bagi Bansos Door to Door di Momen Bhayangkara ke-79

 

  • “Kami minta masyarakat tetap waspada dan segera lapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kami akan terus kejar pelaku lainnya sampai tuntas,” ujar IPDA Sofian.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama di waktu-waktu rawan seperti subuh.

 

(RED, MEDIA-SIBER.COM)


 

🔓 Masuk rumah orang lewat atap, keluar bawa motor! Ini bukan maling biasa, tapi maling edisi niat maksimal!

📲 Baca selengkapnya di MEDIA-SIBER.COM

#Pesawaran #PolsekPadangCermin #Tekab308 #Pencurian #Curat #Lampung #Kriminal #BeritaLampung #MediaSiber #WartaDesa #PolisiTangkapMaling

Related posts