“Warga Dituduh Rusak Pohon, PTPN yang Tebang – Ada Apa Ini?”

🟡 Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan PTPN VII, Tuduhan Penghasutan hingga Hoaks Dianggap Lemah

● Tegakkan Keadilan, Bukan Kriminalisasi Warga!

● Sorotan terhadap upaya kriminalisasi masyarakat desa oleh korporasi besar.

● Konflik lahan berulang antara warga dan PTPN VII di Tanjung Kemala.

● Kuasa hukum menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang dialami warga kecil.


 

MEDIA-SIBER.COM | Pesawaran

Sejumlah warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dipanggil oleh Polres Pesawaran terkait laporan dugaan pengerusakan sekitar 200 batang pohon karet di wilayah Tanjung Kemala. Lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai titik panas konflik antara warga dan pihak PTPN VII, Unit Usaha Way Berulu. Pemanggilan berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025.

 

Kuasa hukum warga, Fabian Boby, SH, MH, menyoroti adanya kejanggalan dalam laporan yang dibuat oleh PTPN VII. Ia bahkan menuding ada indikasi kriminalisasi terhadap warga.

BANYAK DIBACA :  Atap Gedung DPRD Pesawaran Ambruk Mendadak: Staf Ketua DPRD Ungkap Detik-Detik Kejadian

 

  • “Yang nebang malah PTPN VII. Mereka yang bawa kayunya, tapi justru warga yang dituduh merusak. Ini tidak masuk logika,” tegas Boby saat mendampingi warga di Mapolres Pesawaran.

 

Menurut Boby, laporan serupa juga pernah dilakukan oleh pihak PTPN VII pada Desember 2024 dan kembali muncul Juni 2025, semuanya dengan tuduhan pengerusakan.

 

  • “Kami tanya, pohon yang mana yang dirusak? Setahu kami, yang menebang justru PTPN VII sendiri. Ini harus jelas,” tambahnya.

 

Tak hanya dua warga yang dilaporkan, Boby bersama Saprudin Tanjung dan Sumarah juga ikut dimintai klarifikasi atas aksi damai warga pada 11 Juni 2025. Mereka dikenai tuduhan melanggar Pasal 161 KUHP tentang penghasutan, yang menurut Boby, sudah tidak mengikat secara hukum sejak diputus Mahkamah Konstitusi.

BANYAK DIBACA :  Banjir di Gedung Tataan Kembali Lumpuhkan Jalan, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

 

  • “Pasal itu sudah diuji materi. Dan aksi warga juga damai, tidak ada kekacauan, tidak ada penghasutan. Tuduhan ini ngawur,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, warga juga dituduh melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE tentang penyebaran informasi bohong. Namun Boby menyebut tuduhan tersebut lemah secara hukum dan terlalu mudah menyimpulkan sebelum pengadilan membuktikan.

 

  • “Informasi bohong itu harus dibuktikan di pengadilan, bukan jadi kesimpulan sepihak penyidik,” katanya.

 

Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu gelar perkara dari Polres Pesawaran untuk menilai apakah laporan PTPN VII layak ditindaklanjuti ke penyidikan. Tak hanya itu, mereka juga sedang menyiapkan surat resmi ke Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum terhadap warga.

BANYAK DIBACA :  Di Usia 19 Tahun, Kreator Muda Asal Pesawaran Berqurban Sapi: Omped Visual Jadi Inspirasi Pemuda Desa

 

  • “Sudah berulang kali ada dugaan kriminalisasi. Kami akan tempuh jalur hukum, terbuka dan jelas,” ucap Boby.

 

Ia juga mengingatkan publik soal peristiwa tujuh bulan lalu, di mana warga Tanjung Kemala diundang oleh Kejaksaan Agung RI untuk diskusi, namun justru dijebak untuk diperiksa BAP secara tiba-tiba.

 

  • “Kami ingin hukum dijalankan secara objektif dan proporsional. Jangan ada tekanan terhadap warga kecil,” tutupnya.

 

(RED, MEDIA-SIBER.COM)


 

“Pohon ditebang, warga dituduh. Lah… siapa yang sebenarnya kriminal?”

📲 Baca selengkapnya di MEDIA-SIBER.COM

#KriminalisasiPetani #PTPNvsWarga #KonflikAgraria #PesawaranUpdate #BeraniBersuara #MEDIA_SIBER

Related posts