- Dana Pusat Berkurang, Daerah Ambil Alih — Proyek Tetap Berjalan
1. Efek Kebijakan Nasional: Instruksi Presiden No. 1/2025 berdampak pada anggaran daerah.
2. Langkah DPRD: Komisi III menunjukkan fungsi kontrol anggaran secara aktif.
3. Kepastian untuk Masyarakat: Meskipun ada pengurangan dana, proyek tetap dilanjutkan.
MEDIA-SIBER.COM | Pesawaran – Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menyelesaikan agenda dengar pendapat (hearing) terkait pengalihan sumber dana pembangunan infrastruktur jalan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Komisi III, Fahmi Fahlevi, menyampaikan bahwa proyek pembangunan di tiga kecamatan tetap dilanjutkan meski terjadi penyesuaian nilai anggaran.
-
“Alhamdulillah hearing dengan Dinas PUPR telah selesai. Aspirasi masyarakat sudah kami sampaikan. Memang ada pengurangan nilai, namun InsyaAllah kegiatan tetap berjalan sesuai rencana,” kata Fahmi, Jumat (14/6/2025).
Ia menjelaskan, perubahan anggaran merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang memungkinkan pemerintah pusat melakukan efisiensi, termasuk menarik kembali dana DAK yang telah dialokasikan.
-
“Melalui inpres tersebut, dana DAK ditarik pusat dan digantikan dengan APBD sekitar Rp 22,6 miliar. Sesuai aturan, inpres cukup disampaikan ke DPRD tanpa perlu persetujuan,” jelas politisi Partai NasDem ini.
Meski demikian, Fahmi menegaskan DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Komisi III telah menjadwalkan peninjauan langsung ke lapangan pada 19 Juni 2025, untuk memastikan kualitas pekerjaan di tiga kecamatan: Way Hilau, Negeri Katon, dan Tegineneng.
-
“Kami sudah sepakati bersama Dinas PUPR, setelah paripurna kami akan turun mengecek langsung ruas-ruas jalan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, mengungkapkan bahwa penyesuaian anggaran merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi nasional. Dari total alokasi Rp 121 miliar, terdapat pengurangan sekitar Rp 57 miliar.
-
“Inpres 1 Tahun 2025 mengharuskan efisiensi, terutama menyangkut dana DAK. Ini berdampak pada sejumlah kegiatan yang harus disesuaikan,” jelas Zainal.
Ia berharap ke depan pemerintah pusat dapat kembali menggulirkan DAK agar pembangunan daerah tidak terlalu bergantung pada APBD yang terbatas.
-
“Kami sangat berharap DAK dari pusat bisa dikembalikan. Daerah sangat bergantung pada dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur,” pungkasnya.
(RED-KIE, MEDIA-SIBER.COM)