Kesempatan Emas! Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

  • Bebas Tunggakan, Bebas Denda — Bayar Pajak Cuma Setahun, Nikmati Kendaraan Tanpa Beban!

Mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan momentum pemutihan ini, apalagi di tengah ancaman penghapusan data kendaraan pada 2026. Penekanan pada manfaat maksimal dan kemudahan layanan.


 

Bandar Lampung, Media-Siber.com

Kabar gembira bagi seluruh warga Lampung! Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan dimulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini diumumkan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat meninjau layanan Samsat Drive Thru pada Kamis (17/4/2025).

 

“Pemutihan ini berlaku penuh untuk semua kendaraan, roda dua maupun roda empat. Cukup bayar satu tahun berjalan, berapa pun tahun menunggaknya,” ujar Gubernur Rahmat.

 

Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan pajak. Tidak hanya menghapus pokok tunggakan PKB, tetapi juga membebaskan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) — menjadikannya kesempatan emas yang sayang jika dilewatkan.

 

Segera Manfaatkan Sebelum Terlambat!

 

Gubernur Rahmat mengingatkan bahwa program ini bisa jadi kesempatan terakhir, karena pada tahun 2026, pihak Kepolisian akan menghapus data kendaraan yang mati pajak. Artinya, kendaraan yang tidak bayar pajak bisa dianggap ilegal di jalanan.

 

  • “Saat ini kepatuhan masyarakat Lampung baru 38 persen. Kami berharap, dengan adanya program ini, masyarakat semakin sadar dan patuh bayar pajak kendaraan,” lanjutnya.

 

Detail Program Pemutihan PKB Provinsi Lampung:

1. Ruang Lingkup Pemutihan:

Penghapusan seluruh tunggakan pokok dan denda PKB.

(Hanya bayar 1 tahun berjalan!)

 

Penghapusan denda SWDKLLJ tahun berjalan dan sebelumnya.

 

2. Lokasi Layanan Pemutihan:

Seluruh Samsat Induk & Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa).

277 BUMDes melalui aplikasi e-Samdes.

Layanan digital: SIGNAL, e-SAMDES, dan e-SALAM.

 

3. Syarat Pengesahan Tahunan:

e-KTP atau surat pengantar instansi/perusahaan.

STNK asli & TBPKP asli.

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).

 

4. Syarat Perpanjangan STNK:

e-KTP atau surat pengantar instansi/perusahaan.

STNK asli, TBPKP asli, bukti cek fisik kendaraan (wajib hadir), dan BPKB asli.

Risalah lelang (untuk kendaraan hasil lelang).

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).

Jangan Tunggu Sampai Terlambat!

Catat tanggalnya: mulai 1 Mei 2025.

Pemutihan ini bukan hanya soal hemat biaya, tapi juga menyelamatkan legalitas kendaraan Anda dari aturan keras tahun depan.

Ayo warga Lampung, manfaatkan momen ini!

Lunasi pajak, nikmati jalanan dengan tenang dan legal.

(Redaksi Media-Siber.com)

Related posts