MEDIA-SIBER.COM PESAWARAN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai bupati terpilih Kabupaten Pesawaran dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan pada 24 Februari 2025 setelah MK menemukan ketidakabsahan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang digunakan oleh Aries Sandi dalam proses pencalonan.
Dengan hasil ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran diwajibkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 1 tetap diberikan kesempatan untuk mencalonkan kandidat baru, namun tanpa Aries Sandi di dalamnya.
Reaksi Publik dan Partai Politik
Keputusan ini menuai beragam tanggapan. Para pendukung Aries Sandi menyayangkan keputusan MK, sementara pihak oposisi menilai ini sebagai langkah penegakan hukum yang adil. Ketua salah satu partai pengusung menyatakan pihaknya akan segera menentukan langkah strategis untuk menghadapi PSU.
Di sisi lain, masyarakat Pesawaran kini dihadapkan pada pertanyaan besar: siapa yang layak memimpin daerah ini? Dengan PSU yang akan digelar dalam waktu dekat, pertarungan politik di Pesawaran dipastikan akan semakin dinamis.
Langkah Berikutnya
KPU Pesawaran dalam waktu dekat akan mengumumkan jadwal dan teknis pelaksanaan PSU, termasuk tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati baru. Dengan keputusan ini, proses demokrasi di Pesawaran memasuki babak baru, memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Pilkada ulang ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang tidak hanya memiliki visi terbaik untuk Pesawaran, tetapi juga sah secara hukum. (red)