Tanpa Sertifikat Halal, Usaha Bisa Kehilangan Pasar!

  • “Pastikan Produk Anda Halal, Karena Konsumen Semakin Cerdas Memilih!”

Menyoroti pentingnya sertifikat halal sebagai syarat utama mempertahankan dan memperluas pasar usaha, terutama menjelang wajib halal nasional 2026. Tasnim Halal hadir sebagai solusi pendampingan terpercaya.


MEDIA-SIBER.COM – 

Menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal nasional pada tahun 2026, para pelaku usaha di Indonesia dituntut untuk lebih siap dan sigap. Produk yang belum bersertifikat halal bukan hanya kehilangan kepercayaan pasar, tapi juga terancam tidak bisa bersaing secara legal di pasar dalam negeri maupun ekspor.

 

Menjawab tantangan tersebut, Tasnim Halal Training and Certification hadir sebagai solusi pendampingan halal yang profesional dan terpercaya. Tarmiji Umar S. HSB, M.A, seorang Konsultan Industri sekaligus Penyelia Halal bersertifikat resmi dari BNSP dan MUI.

 

  • “Sertifikat halal bukan sekadar label, tapi bukti komitmen usaha terhadap mutu, kebersihan, dan keberkahan. Kami hadir untuk memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi tanpa ribet,” jelas Tarmiji.

 

Tasnim Halal telah sukses mendampingi berbagai jenis usaha di Lampung dan sekitarnya, mulai dari pabrik kosmetik, rumah potong hewan, industri makanan dan minuman, hingga usaha batik dan produk herbal.

 

Layanan Tasnim Halal:

● Pendampingan sertifikasi halal untuk semua jenis usaha

● Pelatihan dan penyiapan dokumen halal

● Konsultasi legalitas usaha: NIB, PIRT, BPOM, SNI, SLHS, HAKI, dan lainnya

● Sertifikasi untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, jasa, barang gunaan, dan distribusi.

 

Produk Anda Belum Halal? Saatnya Bertindak!

Sertifikasi halal adalah investasi jangka panjang bagi pertumbuhan usaha dan kepercayaan pelanggan.

 

Hubungi Sekarang!

WA: 081-1721-1721

(Pendaftaran pendampingan, informasi layanan, & iklan usaha Anda di Media-Siber.com)

Related posts