Motor Dipinjam “Sebentar”, Hilang Bertahun! Tekab 308 Tegineneng Tangkap Pelaku di Natar

Teman adik jadi dalang penggelapan, polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku.


 

MEDIA-SIBER.COM | Pesawaran

Aksi kejahatan dengan modus pinjam sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Pesawaran. Seorang pria berinisial MR harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor dan satu kotak handphone milik temannya sendiri. Kasus ini diungkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Polda Lampung.

 

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, IPDA Bambang Bagus Susila, S.H., yang berhasil menangkap pelaku pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025.

BANYAK DIBACA :  Gerebek Pencuri Dongkrak hingga Mesin Cuci! Dua Pemuda Diringkus di Way Ratai

 

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Padli Irawan (35), seorang wiraswasta warga Dusun Bumi Agung Induk, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, diminta tolong oleh terlapor—yang merupakan teman adiknya—bernama Feri Saputra, untuk diantar ke rumah pacarnya di Dusun Bumirejo.

 

Dengan niat menolong, korban pun mengantarkan menggunakan sepeda motor Suzuki FU 150 warna abu-abu hitam keluaran tahun 2010. Sesampainya di lokasi, pelaku MR meminjam motor korban dan satu kotak handphone Vivo Y30t warna hitam dengan alasan ingin menelepon pacarnya. Korban disuruh menunggu sebentar di pinggir jalan.

BANYAK DIBACA :  Misteri Pembunuhan Siswi Dalam Karung, Beredar CCTV Diduga Detik-Detik Terakhir Korban

 

Namun “sebentar” itu berubah jadi petaka. Sejak saat itu, pelaku tidak pernah kembali, dan korban kehilangan kontak. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.200.000,-.

 

Berkat kerja keras dan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan MR sekitar pukul 03.00 WIB pada Jumat, 4 Juli 2025.

 

Dalam interogasi, MR mengakui perbuatannya. Ia kini diamankan di Polsek Tegineneng bersama barang bukti berupa:

● 1 lembar fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki FU 150

BANYAK DIBACA :  "Bandar Lampung Darurat Curanmor! Polisi Diminta Gerak Cepat Usut Pencurian Motor di Parkiran Rumah Makan"

● 1 kotak handphone merek Vivo Y30t warna hitam

 

Kapolsek Tegineneng melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa pelaku dikenai Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penggelapan. Proses hukum dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.

 

Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga, meski kepada orang yang dikenal dekat.

 

(RED, MEDIA-SIBER.COM)


 

Pinjam motor katanya cuma sebentar, eh malah raib kayak mantan! Untung Tekab 308 sigap, pelaku langsung disergap! 🚨

📲 Baca selengkapnya di MEDIA-SIBER.COM

#PenggelapanMotor #Tekab308 #PolsekTegineneng #KriminalLampung #MediaSiber #BeritaLampung #PolresPesawaran #KriminalHariIni #BreakingNews #HumanInterest

Related posts