Tidur di Rumah Sakit, HP Raib di Samping Bantal! Tim Tekab 308 Gerak Cepat Ringkus Pelajar Pencuri

Aksi nekat di ruang rawat inap berujung penangkapan. Polisi tak beri ampun meski pelaku masih pelajar.


 

MEDIA-SIBER.COM | Pesawaran

Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit handphone yang terjadi di ruang rawat inap RSUD Pesawaran, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan.

 

Pelaku berinisial AH (seorang pelajar) diamankan pada Jumat, 4 Juli 2025, setelah beraksi nekat mencuri ponsel milik korban yang tertidur pulas saat dirawat di rumah sakit.

BANYAK DIBACA :  Misteri Pembunuhan Siswi Dalam Karung, Beredar CCTV Diduga Detik-Detik Terakhir Korban

 

Kapolsek Gedong Tataan melalui Kanit Reskrim IPDA Dr. Agus Tri menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Jerli Dwi Ariyani (36), seorang guru, kala itu sedang menjalani perawatan di RSUD Pesawaran.

 

Modus pelaku cukup sederhana namun mengejutkan: memanfaatkan pintu kamar yang tidak terkunci dan kondisi korban yang tertidur lelap. Pelaku masuk, lalu mengambil handphone merek Infinix Note 40 Pro warna vintage green yang tergeletak di samping bantal korban, dan melarikan diri tanpa jejak.

BANYAK DIBACA :  Gerebek Pencuri Dongkrak hingga Mesin Cuci! Dua Pemuda Diringkus di Way Ratai

 

Korban baru menyadari kehilangan handphone senilai Rp 3,7 juta itu saat bangun tidur, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan.

 

Berbekal informasi awal dan hasil penyelidikan mendalam, Tim Tekab 308 akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 09.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 unit handphone Infinix Note 40 Pro warna vintage green

 

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku AH disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

BANYAK DIBACA :  Motor Dipinjam "Sebentar", Hilang Bertahun! Tekab 308 Tegineneng Tangkap Pelaku di Natar

 

Polsek Gedong Tataan menegaskan komitmennya untuk terus memproses perkara ini secara tuntas hingga ke tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

 

(RED, MEDIA-SIBER.COM)


 

“Baru bangun dari tidur, eh… HP udah pindah tangan! Di rumah sakit pula! Emang maling sekarang gak kenal tempat…”

📲 Baca selengkapnya di MEDIA-SIBER.COM

#Pencurian #RSUDPesawaran #Tekab308 #PolsekGedongTataan #KriminalHariIni #BeritaLampung #MediaSiber #AntiMaling #PolresPesawaran

Related posts