Kriminalitas Jalanan Tak Kenal Waktu – Aksi Tengah Malam yang Berujung Teror
Kriminalitas Jalanan: Kejahatan dengan kekerasan yang menyasar pengguna jalan sepi di malam hari.
Modus Manipulatif: Pelaku berpura-pura membantu, lalu merampas harta korban.
Respons Cepat Polres Pesawaran: Penangkapan pelaku utama menunjukkan kesigapan dan presisi tim Tekab 308.
MEDIA-SIBER.COM | Pesawaran
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedong Tataan. Pelaku utama berinisial CGP (20), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berhasil diringkus tanpa perlawanan, sementara dua rekannya, PI (25) dan YS (23), telah lebih dulu diamankan oleh Polres Metro karena kasus berbeda.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Pande Putu M, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
- “Pengungkapan ini hasil dari kerja keras tim Tekab 308. Dua pelaku lebih dulu tertangkap dalam kasus lain, dan kini pelaku utama berhasil kami tangkap di wilayah Natar,” ungkap Iptu Pande saat konferensi pers, Rabu (09/07/2025).
Kejadian curas tersebut berlangsung pada Rabu dini hari (25/06/2025), sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan. Korban, Supriono (19), warga Tanggamus, saat itu mengalami kehabisan bahan bakar di jalan sepi. Pelaku CGP mendekati korban seolah-olah ingin menolong dengan mendorong sepeda motor ke lokasi lebih aman.
Setelah korban memberikan uang Rp10.000 untuk membeli bensin, CGP kembali dan mengisi kendaraan tersebut. Namun tak lama, dua rekannya muncul. Salah satu langsung mengambil kunci motor, dan yang lainnya menodong korban dengan senjata api. Dalam kondisi terancam, korban menyerahkan dua unit ponsel dan motornya, sebelum ketiga pelaku kabur ke arah Bandar Lampung.
Korban yang syok dan dirugikan segera melapor ke Polres Pesawaran. Penyelidikan intensif pun dilakukan, hingga keberadaan CGP berhasil dilacak di Dusun Sukananti II, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar.
- “Tim kami mengamankan CGP pada Selasa malam (08/07/2025). Dari pengakuannya, ia mengakui terlibat langsung bersama dua rekannya dalam aksi perampasan tersebut. Sejumlah barang bukti seperti dokumen kendaraan dan dua unit ponsel berhasil diamankan,” jelas Kasat Reskrim.
Kapolres Pesawaran juga menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Kami pastikan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Ini bagian dari wujud Polri yang Presisi,” tegas AKBP Heri Sulistyo Nugroho.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CGP dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(RED, MEDIA-SIBER.COM)
💥 Awalnya nolongin orang mogok, eh malah nodongin!
👀 Jangan sampai kamu jadi korban modus licik ini…
📲 Baca selengkapnya di MEDIA-SIBER.COM
#Pesawaran #CurasLampung #Tekab308 #PolresPesawaran #ModusKejahatan #PolriPresisi #BeritaKriminal #MediaSiber #BeritaTerkini