“Motor, HP, Emas Raib Saat Subuh! Pelaku Curat Ditangkap Kurang Dari Seminggu!”

Melindungi Masyarakat, Polri Tegaskan Keamanan Dengan Gerak Cepat


 

MEDIA-SIBER.COM | Pesawaran – Polres Pesawaran, Polda Lampung, kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Dusun Gunung Rejo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu kurang dari seminggu.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Pande Putu M, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.

BANYAK DIBACA :  Siraman Rohani di Mapolres: Kapolres Pesawaran Ajak Anggota Hijrah Secara Total!

 

  • “Kami segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan yang akurat, dan dalam waktu yang relatif singkat, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Iptu Pande.

 

Peristiwa pembobolan rumah terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban Sergius Yulianto (38) terbangun dan mendapati rumahnya telah dibobol. Sejumlah barang berharga milik korban raib, antara lain:

● 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver

● 1 unit laptop

● 30 gram emas

● 2 unit handphone

● 1 speaker wireless

● Uang tunai Rp1,5 juta

BANYAK DIBACA :  Tengah Malam Dingin, TNI–Polri Sambangi Pos Ronda! Warga Kaget, Tapi Merasa Aman!

 

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta. Menanggapi laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, MN (29), warga Kecamatan Negeri Katon, pada Selasa malam, 24 Juni 2025.

 

  • “Kami terus berupaya menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan situasi keamanan di Kabupaten Pesawaran tetap terjaga,” tambah Kasat Reskrim.

 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlangsung, dan Polres Pesawaran juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.

BANYAK DIBACA :  Dini Hari Masih Menyala! Polisi Patroli hingga Desa-Desa: Jangan Coba-Coba Curanmor di Padang Cermin!

 

Polres Pesawaran mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal. Masyarakat juga diminta untuk selalu mengunci kendaraan dan memastikan keamanan rumah, terutama pada malam hari, sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya kejahatan.

 

(RED, MEDIA-SIBER.COM)


 

Subuh-subuh rumah kebobolan, motor dan emas raib! Tapi Tekab 308 nggak butuh lama buat ambil pelaku! Kamu juga harus hati-hati, jangan sampai kejadian kayak gini!

📲 Baca selengkapnya di MEDIA-SIBER.COM

#PolresPesawaran #CuratPesawaran #Tekab308 #BeritaLampung #PolisiTanggap #KriminalLampung #MediaSiber

Related posts